TANAH DATAR - Memburuknya kualitas udara di Kabupaten Tanah Datar dalam beberapa hari belakangan ini, Pemerintah Daerah setempat keluarkan edaran tentang antisipasi terkait penanggulangan dampak polusi udara tersebut.
Edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 3692/P2P/DINKES/X/2023 terkait penanggulangan dampak polusi udara bagi kesehatan.
"Untuk menghindari dampak negatif akibat kabut asap, diminta kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan atau rumah terutama pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan orang lanjut usia, " kata bupati dalam edaran tersebut.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran sampah atau jerami dan sejenisnya yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Selanjutnya masyarakat diharapkan menjaga Pola Hidup Sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan nutris yang cukup.
"Dalam berkendara agar menghidupkan lampu kendaraan bermotor pada saat berada di jalan raya, " kata Bupati lagi.
Terakhir, Bupati mengimbau masyarakat untuk segera memeriksakan kesehatan apabila ada mengalami gangguan pernafasan atau iritasi mata ke Pusat Kesehatan Masyarakat atau Pelayanan Kesehatan terdekat.(JH)