Eka Putra: UU Sumbar yang Baru, Momentum Bagi Tanah Datar

    Eka Putra: UU Sumbar yang Baru, Momentum Bagi Tanah Datar
    Foto : Dok. Jurnalis.id

    BATUSANGKAR - Lahirnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 yang lalu adalah momentum bagi Kabupaten Tanah Datar untuk terus mengembangkan destinasi wisata Puncak Bukit Marapalam, tempat dilaksanakannya Peristiwa Sumpah Sati Marapalam.

    Hal di atas disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyikapi lahirnya Undang-undang Sumatera Barat dimana di dalam UU tersebut diatur bahwa Provinsi Sumbar menganut falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah.

    "Tempat dilangsungkannya peristiwa Sumpah Sati Marapalam itu adalah di Puncak Marapalam yang berada di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, " jelas Eka Putra, Senin (1/8/2022).

    Menurut Eka Putra, pihaknya sudah menginstruksikan OPD yang bergerak di bidang kebudayaan dan pariwisata untuk serius menggarap isu ini.

    "Orang Minang seluruh dunia ingin tahu dan harus tahu falsafah ABS-SBK. Bagaimana sejarahnya, dan dimana tempatnya. Ini yang harus kita siapkan untuk pengunjung, " terang Eka.

    Sekadar diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani UU tentang Provinsi Sumatera Barat. Di dalamnya diatur falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK), yaitu dalam Pasal 5 huruf c yang berbunyi :

    Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

    Dalam bab 'Penjelasan', dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.

    Berikut bunyi penjelasan Pasal 5 c : Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagari" adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. (JH)

    uusumbar tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Tabligh Akbar di Masjid Babussalam, Wabup...

    Artikel Berikutnya

    Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami